OTORITASNEWS.COM – Sejumlah pengamat hukum merasa heran atas keputusan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menetapkan Syamsul Nursalim dan istrinya Itjih Samsul Nursalim sebagai tersangka.
Demikian pula pengamat hukum Dony Endrassanto Baharudin, yang mempertanyakan hal tersebut.
“Indikasinya apa? Motivasinya apa?” tanya Dony
Syamsul yang pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Itjih dijerat KPK dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas BDNI.
Menurut Dony selama dia memiliki Surat Keterangan Lunas ( SKL), BDNI tidak lagi punya kewajiban terhadap negara, karena sudah punya SKL yang dikeluarkan oleh BPPN. Demikian ungkap Dony kepada otoritasnews di ruang kerjanya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa ( 25/6/2019).
Seandainya, lanjut Dony, SKL itu belum dianulir atau dibatalkan oleh negara artinya melekat bahwa SKL tetap ada, seharusnya KPK tidak bisa masuk. “Saya heran (pada) KPK, dari sudut pandang mana KPK bisa menjadikan Syamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka?” tegas Dony.
“Sehingga inilah yang menjadikan keingintahuan dari khalayak ramai —sebenarnya apa yang telah terjadi, ada apa dengan lembaga anti rasuah ini?”, imbuh Dony.
Keluarnya Surat Keterangan Lunas atas BDNI jelas sudah sesuai prosedur, bayarnya pun sesuai prosedur. BPPN mengeluarkan SKL, pasti berapa pun dikeluarkan oleh BDNI.
Dony juga memaparkan bahwa, BPPN juga tidak sendirian dan tidak bisa sekonyong-konyong mengeluarkan surat, masih ada Menteri BUMN, BPK dan badan keuangan lainnya yang harus ikut menyetujui.
“Kalau prosedur ini semua sudah dilampaui, kenapa juga KPK menetapkan Syamsul Nursalim dan Itjih menjadi tersangka?”, ungkapnya.
Dony meminta KPK ada keterbukaan, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.
“KPK juga harus terbuka dalam hal ini, supaya masyarakat juga jangan merasa dibodohi, dan semuanya jadi terang benderang. Sehingga tidak ada dusta di antara kita,” pungkas Dony. | OTORITASNEWS.COM / 26 Juni 2019
https://www.otoritasnews.co.id/dony-endrassanto-penetapan-sn-terangka-ada-apa-dengan-kpk/