RMOL.CO – Secara fakta hukum, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dinyatakan selesai.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Februari 2008, Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Boediono sebagai Menko Perekonomian, mengatakan bahwa seluruh proses penyelidikan, penindakan dan atau penuntutan oleh instansi penegak hukum terkait BLBI telah dihentikan.
Saat itu, Sri Mulyani dan Boediono kompak menjelaskan bahwa rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI, yaitu program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), telah melalui proses politik dan mendapat landasan hukum yang sah. Landasan itu antara lain UU 25/2000 tentang Propenas, Tap MPR No.X/2001, Tap MPR No.VI/2002 dan Inpres 8/2002.
“Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah saat ini harus menghormati keputusan dan kebijakan sebelumnya yang sah,” kata Otto dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai wakil pemerintah, sambung Otto, Sri Mulyani dan Boediono kala itu juga menegaskan pemerintah akan konsisten melaksanakan dan mempertegas kebijakan yang telah diambil dalam Program PKPS, termasuk pelaksanaan Inpres 8/2002.
Inpres itu berisi tentang pemberian bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut, kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban PKPS.
“Pemberian kepastian hukum juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya. Di depan sidang paripurna, Sri Mulyani menyatakan dengan gamblang ‘seluruh proses penyelidikan, penindakan dan atau penuntutan oleh instansi penegak hukum dihentikan’,” sambung Otto.
Inpres ini kemudian menjadi dasar Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan kepada lima obligor yang telah memenuhi kewajiban penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Lima obligator itu adalah Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.
“Pernyataan Sri Mulyani dan Boediono tersebut seharusnya tetap dijadikan pegangan oleh pemerintah, meski siapa pun rezim yang berkuasa saat ini,” tutupnya. :: RMOL/27jan2018/[ald]
http://rmol.co/amp/2018/01/27/324258/Diingatkan,-Boediono-Dan-Sri-Mulyani-Yang-Mengunci-Kasus-BLBI-