BERITASATU.COM, Jakarta – Pengacara Otto Hasibuan menilai tidak ada celah bagi pemerintah untuk kembali membuka masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang secara fakta hukum telah dinyatakan selesai. Apalagi menteri keuangan saat itu Sri Mulyani Indrawati dan Boediono yang menjabat menteri koordinator bidang perekonomian di hadapan Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2008 silam telah menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penindakan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum terkait BLBI telah dihentikan.
“Rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis termasuk kebijakan BLBI, program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), telah melalui proses politik dan mendapat landasan hukum yang sah, antara lain Undang-Undang No.25/2000 tentang Propenas, Tap MPR No.X/2001, Tap MPR No.VI/2002 dan Inpres No.8/2002. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah saat ini menghormati keputusan dan kebijakan sebelumnya yang sah,” ungkap Otto Hasibuan mengutip penjelasan Sri Mulyani dan Boediono tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (25/1), Otto Hasibuan juga mengingatkan bahwa selain dua poin di atas, Sri Mulyani dan Boediono yang kala itu berbicara mewakili pemerintah juga menegaskan bahwa laporan hasil audit BPK atas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 30 November 2006 dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah BLBI. Selain itu, sikap pemerintah konsisten melaksanakan kebijakan yang telah diambil dalam Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), termasuk pelaksanaan Inpres No.8/2002.
Inpres No.8/2002 menyatakan bahwa kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban PKPS diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut. Pemberian kepastian hukum juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya. Di depan sidang paripurna DPR, tersebut Sri Mulyani menyatakan dengan gamblang “seluruh proses penyelidikan, penindakan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum dihentikan”.
Berdasarkan Inpres No.8/2002 itu, dikeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada lima obligor yang telah memenuhi kewajiban penyelesaian BLBI melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yakni Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.
“Lima poin yang telah dinyatakan Sri Mulyani dan Boediono tersebut seharusnya tetap dijadikan pegangan oleh pemerintah, meski siapa pun rezim yang berkuasa saat ini, seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah berdasar atas hukum (rechsstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat),” kata Otto yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini. :: BERITASATU/26jan2018
https://www.kai.or.id/berita/10719/pengacara-kasus-blbi-telah-selesai.html