Fakta, Media

Siaran Pers Bersama Pemerintah dan BI Tahun 2003 Tentang BLBI

PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA MENANDATANGANI KESEPAKATAN TENTANG PENYELESAIAN BLBI DAN HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA

Sebagai tindak lanjut Keputusan Komisi IX DPR RI tanggal 3 Juli 2003 mengenai Penyelesaian Politis Aspek Keuangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Pemerintah dan Bank Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2003 telah menandatangani Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian BLBI serta Hubungan Keuangan Pemerintah dan Bank Indonesia. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, dan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah.

Prinsip dasar dari kesepakatan ini antara lain memperhatikan kemampuan anggaran Pemerintah sehingga sedapat mungkin meringankan beban APBN baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta memperhatikan kondisi keuangan Bank Indonesia yang memadai dalam jangka panjang (financial sustainability).

Jumlah BLBI yang disetujui untuk diselesaikan adalah sebesar Rp144.5 triliun, sedangkan untuk jumlah sebesar Rp14.5 triliun akan diselesaikan kemudian. Untuk penyelesaian BLBI sebesar Rp144,5 triliun, Pemerintah menerbitkan surat utang baru sebagai pengganti surat utang Nomor SU-001/MK/1998 dan SU-003/MK/1999. Nama surat utang baru tersebut adalah Obligasi Negara Nomor Seri SRBI01/MK/2003 yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2003, tanpa indeksasi, berjangka waktu 30 tahun. Obligasi ini dikenakan bunga tahunan sebesar 0,1% per tahun dari sisa pokok Obligasi Negara, dan tidak dapat diperdagangkan serta dimiliki oleh Bank Indonesia sampai dengan jatuh tempo.

Pelunasan Obligasi Negara dalam rangka penyelesaian BLBI ini menggunakan ukuran rasio modal Bank Indonesia terhadap kewajiban moneter sebesar 3%-10%. Sumber pelunasan berasal dari surplus Bank Indonesia yang menjadi bagian Pemerintah dan dilakukan apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank Indonesia telah mencapai 10%. Dalam hal rasio modal terhadap kewajiban moneter kurang dari 3%, maka Pemerintah membayar charge kepada Bank Indonesia sebesar kekurangan dana yang diperlukan untuk mencapai rasio modal tersebut.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah dan Bank Indonesia diharapkan dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan kinerja perekonomian nasional. | 4 Agustus 2003

Siaran pers Bahasa Indonesia

Siaran pers Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris