Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyebut audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 tidak objektif dan independen.
TRIBUNNEWS – Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyebut audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 tidak objektif dan independen. Akibatnya, Sjamsul Nursalim beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, audit itu bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK yang dilakukan pada 2002 dan 2006.
“Audit dilakukan khusus atas permintaan KPK yang kemudian dikait-kaitkan dengan penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas). BPK juga dalam melakukan audit itu tidak objektif, profesional, dan independen. Sehingga, itu bertentangan dengan Undang-Undang audit keuangan negara,” ujar Otto Hasibuan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ia menilai ketidakobjektifan BPK juga didasarkan pada audit tahun 2017 yang dilakukan hanya berdasarkan satu sumber informasi yakni berasal dari KPK. Padahal seharusnya BPK juga melakukan audit dengan mengkonfirmasi dari pihaknya serta pihak-pihak terkait dengan BLBI. “KPK juga tidak melakukan pemeriksaan atau melakukan konfirmasi dengan auditnya dan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian MSAA,” ucapnya.
Selain itu, Otto Hasibuan menyoroti penerbitan Surat Keterangan Lunas yang tidak menimbulkan efek apa pun bagi kliennya dalam kasus ini.
Padahal, kewajiban Sjamsul Nursalim disebutnya telah tuntas di tahun 1999 silam. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka kepada Sjamsul Nursalim dan istri kliennya serta menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun tidak benar. | TRIBUNNEWS/Vincentius Jyestha/19jUNI2019