Media

Kasus BLBI: Tak Objektif, Audit BPK 2017 Dinilai Layak Digugat

Berita serupa juga dimuat antara lain oleh REPUBLIKA, SINDONEWS, BERITASATU, VIVA.CO.ID, GLOBALNEWS, KEDAULATANRAKYAT, WASPADA, NERACA.CO.ID, BISNISINDONESIA

BISNIS.COM – Audit investigasi BPK 2017 atas dugaan tindakan pindana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas BLBI dinilai tidak independen, objektif dan professional. Akibatnya, hasil audit menjadi keliru dan bertentangan dengan audit BPK pada 2002 dan 2006 yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima bantuan.

“Auditor yang melakukan audit investigasi 2017 itu tidak melaksanakan prinsip independen, objektif dan professional dan inilah yang kami gugat,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Sjamsul Nursalim kepada awak media, Rabu (19/6/2019).

Bersama pengacara senior Otto Hasibuan, Maqdir telah mengacukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, agar pengadilan membatalkan audit Investigasi BPK 2017 tersebut.

“Yang kami gugat itu bukan laporan BPK tetapi pada prosedur yang tidak mengikuti Undang-undang dan Peraturan BPK sendiri mengenai Standar Pemeriksaaan Keuangan Negara,” lanjutnya. Audit tersebut, tuturnya, hanya menggunakan satu sumber yaitu data dari hasil penyelidikan KPK. Auditor tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap auditee
(pihak yang bertanggung jawab atau yang diperiksa), dalam hal ini adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Sjamsul Nursalim.

“Karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku, kami menggugat dan meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Audit BPK 2017 tidak berkekuatan hukum yang mengikat. Penentuan kerugian negara di laporan audit ini tidak bisa dipakai sebagai dasar dalam penyidikan SN,” paparnya.

Sementara Otto mengatakan, SKL yang diberikan pemerintah melalui BPPN pada April 2004 itu sebetulnya hanya untuk memberikan kepastian hukum, bukan tanda bahwa SN sebagai pemegang saham BDNI sudah melunasi kewajibannya.

Pelunasan kewajiban BLBI oleh SN telah berlangsung jauh sebelumnya yaitu pada Mai 1999, saat perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) antara SN dengan pemerintah dinyatakan closing. Ini ditandai dengan pemberian surat Release and Discharge (R&D) pada tanggal yang sama dan ditangani oleh Menteri Keuangan saat itu Bambang Subianto, Kepala Deputi BPPN Farid Harianto dan SN.

Surat R&D ini memuat pernyataan bahwa pemerintah tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun terhadap dugaan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan BLBI. Surat ini terdiri dua dokumen yaitu Shareholders Loan Release yang terakit dengan BMPK dan Liquidity Support Release terkait dengan BLBI.

Penandatangan R&D kemudian diikuti oleh Surat Pernyataan (Letter of Statement) yang dibuat SN dan BPPN pada 25 Mei 1999 di hadapan notaris Merryana Suryana dimana BPPN menyatakan bahwa transaksi yang tertera di dalam MSAA telah dilaksanakan oleh Syamsul Nursalim. Dalam pernyatan ini, pemerintah juga berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut SN dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara pidana.

“Berdasarkan hal tersebut, sudah sejak 21 tahun lalu pemerintah telah berjanji tidak akan menuntut SN secara pidana, dan kenapa tiba-tiba KPK sebagai bagian pemerintah mengabaikan perjanjian dengan menjadikan SN dan isterinya sebagai tersangka yang telah merugikan negara,” kata Otto.

Langkah KPK yang menjadikan SN sebagai tersangka telah dia nilai melanggar janji yang diberikan oleh pemerintah pada 20 tahun lalu. Namun sampai saat ini, belum ada satu pun instansi pemerintah, termasuk Presiden yang bersuara terhadap kisruh SKL BLBI ini. | BISNIS.COM / 19 Juni 2019

https://kabar24.bisnis.com/read/20190619/16/935654/kasus-blbi-tak-objektif-audit-bpk-2017-dinilai-layak-digugat

GLOBALNEWS

KRJOGJA

https://krjogja.com/web/news/read/102339/Audit_Investagasi_BPK_2017_Soal_BLBI_Abaikan_Prinsip_Independen

WASPADA

http://waspadamedan.com/index.php/2019/06/19/audit-bpk-terhadap-bdni-milik-sjamsul-nursalim-dinilai-langgar-prinsip-independen/

BERITASATU

https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/ptco4e415/prosedur-audit-investigasi-bpk-2017-dipertanyakan

VIVA.CO.ID

https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1158430-pelaksanaan-audit-investigasi-bpk-2017-soal-blbi-dipertanyakan

SINDONEWS

https://ekbis.sindonews.com/read/1413050/34/audit-investagasi-blbi-dinilai-abaikan-prinsip-independensi-1560961534

NERACA.CO.ID

http://neraca.co.id/article/118061/pelaksanaan-audit-investigasi-bpk-2017-soal-blbi-abaikan-prinsip-independen