28 Mei 2018
RAKYAT MERDEKA ONLINE — Dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) harus batal demi hukum, jika dalam pembuktiannya nanti majelis hakim Tipikor menemukan adanya penyimpangan dalam Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 yang dijadikan alat bukti.
Begitu kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, kepada wartawan Minggu (27/5/2018).
Selain itu menurut Pantja, audit Investigatif BPK 25 Agustus 2017 juga bisa batal demi hukum jika tidak menaati azas asersi. Yakni harus ada konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditee-nya. Proses audit tersebut juga melanggar norma hukum kalau didasarkan pada bukti-bukti sekunder.
“Dari hukum administrasi azas asersi mutlak harus dipenuhi. Maka kalau Audit BPK 2017 ini terbukti menyimpang dari peraturan yang ada, harus batal demi hukum dan Pak Temenggung harus dibebaskan,” ujarnya.
Dalam nota penolakannya Syafruddin mempersoalkan sejumlah Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. AUudit tersebut bertolak belakang dengan audit BPK sebelumnya, 30 November 2006, yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.
Dia menilai audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri, yakni Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Pada butir 14 dinyatakan suatu laporan audit harus memiliki auditee/pihak yang bertanggung jawab, dan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee). Laporan Audit BPK 2017 ini tidak ada satu pun auditee-nya.
Terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ini juga mempertanyakan independensi, objektifitas dan profesionalisme pemeriksaan BPK. Hal ini mengingat bukti- bukti yang disodorkan penyidik KPK bersifat sepihak dan semata-mata untuk membenarkan dakwaan. Padahal berdasarkan Peraturan BPK No 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksaan harus dilakukan secara independen, objektif dan professional. :: RMOL/28mei2018
http://hukum.rmol.co/read/2018/05/28/341730/Dakwaan-SAT-Harus-Batal-Demi-Hukum,-Ini-Alasannya-