Fakta, Media

Disetujui Megawati, Mantan Mensesneg Ungkap Alasan Hapus Utang Petani Tambak

AKTUAL.COM – Mantan Sekretaris Kabinet Prof. Bambang Kesowo mengaku keputusan penghapusan utang petani tambak utang di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI diambil saat sidang kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri. Sidang tersebut terjadi pada 11 Februari 2004.

Demikian disampaikan Bambang Kesowo saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus SKL BLBI, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

“Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat: ‘silakan dilanjutkan’, dan menurut saya itu adalah satu persetujuan,” kata Bambang saat ditanyakan pengacara terdakwa Syafruddin Temenggung Yusril Ihza Mahendra.

Bambang mengatakan, sidang tersebut digelar bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI, tapi atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi untuk menjaga tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.

“Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” kata Bambang.

Bambang menuturkan, ketika itu petani tambak sedang mengalami kesulitan berat karena devaluasi Rupiah yang membuat hutangnya membengkak dan ditambah suku bunga yang amat tinggi terus berjalan, sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit mereka ke bank.

Hal inilah yang membuat pertani resah hingga menimbulkan kerusuhan sosial ekonomi dan dikhawatirkan berpotensi kerusuhan menjadi semakin meluas ditengah krisis saat itu.  Atas pertimbangan itulah, kemudian aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak ini.

“Jadi rapat itu tidak ada kaitannya dengan penyelesaian BLBI, tapi lebih pada kepentingan dan pertimbangan keamanan,” kata Bambang.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rapat itu dibahas jalan keluar untuk mengatasi masalah utang sekitar lebih dari 11.000 orang petani tambak ini.

Disadari, bahwa beban petani sudah sangat berat, maka untuk itu dicarikan jalan keluar untuk mengurangi bebannya. Caranya adalah dengan menghapus-bukukan sebagian kewajiban utang petani tersebut, sehingga kewajibannya pada saat itu dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.

Menurut Bambang, sesuai dengan kewenangannya, BPPN sebagai badan khusus bisa langsung melakukan write off aset-aset atau kredit bank yang telah dilimpahkannya kepada lembaga itu yaitu bank beku operasi (BBO), bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi.  Namun dalam hal petani tambak ini, keputusan write off diambil dalam sidang kabinet, antara lain karena didasari kebutuhan menghindari gejolak sosial yang lebih luas. // AKTUAL.COM/Nebby/16agt2018

http://www.aktual.com/disetujui-megawati-mantan-mensesneg-ungkap-alasan-hapus-utang-petani-tambak/