04 Juni 2018
JAWAPOS.COM — Jaminan kepastian hukum di Indonesia masih menjadi persoalan bagi sejumlah pengusaha. Kondisi itu dikhawatirkan akan memicu hilangnya keinginan para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.
Kekhawatiran itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Salah satu contohnya adalah diperkarakannya kembali kebijakan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu obligor BLBI yang secara resmi sudah dinyatakan lunas oleh beberapa rezim pemerintahan sebelumnya.
Bahkan dalam kasus ini, Apindo juga mempertanyakan perbedaan audit yang dilakukan oleh dua lembaga negara. Yakni BPK dan BPPN. Diketahui, BPK mengeluarkan mengeluarkan audit investigatif pada tahun 2017 tanpa ada persetujuan dari pihak yang terperiksa, dalam hal ini Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Seharusnya semua bisa sesuai prosedur. Karena aneh jika hasil audit investigatif muncul tapi tanpa ada auditeenya tanpa ada yang terperiksa. Itukan jadi pertanyaan semua orang, karena menyalahi prinsip utama dari pemeriksaan, sebab orang yang diperiksa mesti dikonfirmasi terlebih dahulu,” kata Hariyadi Sukamdani, di Jakarta, Minggu (3/6).
Selain BPK, Hariyadi juga berharap, institusi seperti KPK serta Pengadilan Tipikor, agar tetap mengedepankan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga kredibilitas institusi penegakan hukum negara tersebut tidak rusak di mata masyarakat.
“Harapanya semua lembaga negara khususnya yang bergerak di penegakan hukum, seperti KPK dan Tipikor bisa menjaga kredibilitasnya,” Hariyadi menegaskan.
Secara pribadi, Hariyadi sendiri menganalogikan jika kasus perkara pidana yang tengah dijalani oleh terdakwa SAT di pengadilan Tipikor, sama halnya dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang sempat menyeret nama Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak kala itu dalam perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dimana Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan pajak sesuai dengan UU Perpajakan.
“Jangan karena tekanan publik, lalu Pengadilan mengambil keputusan yang justru membuat ketidakpastian hukum, kalau memang itu tidak bersalah harus dinyatakan tidak bersalah. Jika salah yan salah,” kata Hariyadi mencontohkan.
Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen jaminan kepastian hukum, karena bukan tidak mungkin pada rezim pemerintah selanjutnya kebijakan tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo akan diungkit kembali.
“Sama halnya jika nanti di rezim pemerintahan selanjutnya soal Tax Amnesti akan diutak-atik lagi. Akan semakin runtuh lah kepercayaan masyarakat terhadap hukum, padahal katanya kita negara hukum yang menganut secara prinsip hukum-hukum yang harus kita tegakan,” tukasnya.
Di kalangan pengusaha Apindo sendiri, penyelesaian kasus BLBI sudah menjadi preseden karena ada perlakuan hukum yang tidak sama antara para penerima SKL.
“Ini selalu pembicaraan di kalangan pengusaha sebenarnya kasusnya seperti apa sih. Kenapa kok kasus SN tidak pernah selesai. Kenapa seperti itu? sangat disayangkan. Kami butuh kepastian hukum,” tandasnya. :: JAWAPOS/04juni2018
https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/04/06/2018/kepastian-hukum-masih-jadi-sorotan-apindo-khawatirkan-persoalan-ini