Fakta, Media

Saksi Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

Fachrur Rozie

LIPUTAN6.COM – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tim penasehat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mendatangkan Merryana Suryana yang merupakan notaris yang mencatat Pernyataan BPPN yang diwakili Farid Herianto. Dalam catatannya itu, Sjamsul Nursalim (SN) telah menyelesaikan transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.

Akta yang disebut Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban Sjamsul Nursalim kepada BPPN terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).

Saksi menjelaskan bahwa akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat.

Letter of Statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Penandatanganan akta ini mengartikan bahwa BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban Sjamsul seperti tertuang dalam MSAA.

Sesuai dengan prinsip MSAA, penyelesaian masalah di luar pengadilan (out of court settlement), di mana para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian  yang telah disepakati.

Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN,” kata Merryan, Senin (13/8/2018).

Menurut Merryana, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku, karena sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut.

“Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar,” ucap Merryana.

Bunyi Letter of Statement

Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) memberikan pernyataan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam Letter of Statement itu sendiri disebutkan bahwa, dengan pertimbangan pemenuhan oleh Tuan Sjamsul Nursalim atas transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, BPPN dengan ini setuju bahwa BPPN telah melepaskan dan membebaskan Sjamsul Nursalim dari tanggung jawab lebih lanjut berdasarkan Bantuan Likuditas, dan dengan ini melepaskan dan setuju untuk mengembalikan sesegera mungkin kepada Sjamsul Nursalim setiap benda yang termasuk Jaminan Likuiditas.

Selain itu, dalam Letter of Statement juga ditegaskan bahwa, surat pernyataan ini adalah sebagai tambahan pada surat tertanggal hari ini dari BPPN kepada tuan Sjamsul Nursalim dan bank mengenai bantuan likuiditas dan pada surat tertanggal hari ini yang ditujukan oleh BPPN dan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia kepada Tuan SJAMSUL NURSALIM dan Bank mengenai Pinjaman Pemegang Saham (seperti didefinisikan dalam Perjanjian Induk).”

Untuk diketahui, Letter of Statement adalah suatu pernyataan sepihak yang diberikan BPPN di depan notaris yang pada intinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya PS dari kewajibannya atas BLBI.  Selain itu, Letter of Statement juga menegaskan adanya surat-surat Release and Discharge yang diberikan pemerintah kepada PS sehubungan dengan pemenuhan atas kewajibannya berdasarkan MSAA.

Letter of Statement ini diberikan dalam bentuk akta otentik. Artinya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai isi yang diterangkan di dalamnya.

Pihak yang menyangkal atas isi akta otentik wajib membuktikan di dalam pengadilan bahwa isi dari akta tersebut adalah tidak benar. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan isi akta otentik tersebut tidak benar, keterangan dalam akta tersebut demi hukum wajib dianggap benar.

Seperti diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) disidangkan dengan dakwaan telah menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp 4,58 ketika dia sebagai Ketua. Kerugian ini disebabkan SAT telah mengeluarkan Surat Permukiman (SKL) pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim, mantan pemegang saham pengendali Bank BDNI. //LIPUTAN6.COM/13agt2018

https://www.liputan6.com/news/read/3618095/notaris-ungkap-dasar-bppn-terbitkan-skl-untuk-sjamsul-nursalim


TERKAIT

SIDANG KASUS BLBI: NOTARIS SEBUT BPPN TERIMA PENYELESAIAN UTANG SJAMSUL NURSALIM
http://m.bisnis.com/kabar24/read/20180813/16/827619/sidang-kasus-blbi-notaris-sebut-bppn-terima-penyelesaian-utang-sjamsul-nursalim

NOTARIS UNGKAP DASAR BPPN TERBITKAN SKL UNTUK SN
https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/13/08/2018/notaris-ungkap-dasar-bppn-terbitkan-skl-untuk-sn

INI DASAR BPPN TERBITKAN SKL UNTUK SJAMSUL NURSALIM
https://www.jpnn.com/news/ini-dasar-bppn-terbitkan-skl-untuk-sjamsul-nursalim

SAKSI NOTARIS JELASKAN DASAR BPPN TERBITKAN SKL UNTUK SJAMSUL NURSALIM
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/08/14/saksi-notaris-jelaskan-dasar-bppn-terbitkan-skl-untuk-sjamsul-nursalim

NOTARIS UNGKAP DASAR BPPN TERBITKAN SKL UNTUK SJAMSUL NURSALIM
https://m.suara.com/news/2018/08/14/001810/notaris-ungkap-dasar-bppn-terbitkan-skl-untuk-sjamsul-nursalim

INI DASAR BPPN TERBITKAN SKL UNTUK SJAMSUL NURSALIM
https://www.jpnn.com/news/ini-dasar-bppn-terbitkan-skl-untuk-sjamsul-nursalim

SAKSI NOTARIS JELASKAN DASAR BPPN TERBITKAN SKL UNTUK SJAMSUL NURSALIM
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/08/14/saksi-notaris-jelaskan-dasar-bppn-terbitkan-skl-untuk-sjamsul-nursalim