Fakta

Press Release: KPK TIDAK BISA CEDERAI PERJANJIAN YANG SUDAH DIBUAT PEMERINTAH

Penetapan Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengingkari perjanjian yang dibuat Pemerintah dengan warga negaranya. KPK telah mencederai komitmen Pemerintah yang sah dan berkekuatan hukum dalam pemberian pembebasan dan pelepasan (Release and Discharge – R&D) kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menandatangani Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

SN menandatangani MSAA untuk mengikuti permintaan Pemerintah yang sedang berusaha keras mengatasi kesulitan dalam memulihkan ekonomi akibat krisis. SN menandatangani MSAA pada 21 September 1998 kemudian memperoleh surat R&D pada 25 Mei 1999, dimana Pemerintah berjanji untuk melepaskannya dari segala tuntutan hukum atau segala hak hukum apapun yang mungkin dimiliki Pemerintah. Berdasarkan prinsip hukum yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata, suatu perjanjian bersifat mengikat kedua belah pihak yang membuatnya, selayaknya undang-undang.

KPK tidak bisa mengabaikan perjanjian yang dibuat Pemerintah, karena institusi tersebut adalah bagian dari Pemerintah, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 tanggal 3 Februari 2018. KPK harus menghormati seluruh perjanjian yang sudah dibuat oleh Pemerintah secara sah dan dilindungi undang-undang maupun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).

Kini KPK menetapkan SN dan IN sebagai tersangka karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Angka sebesar itu muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, yang prosesnya sangat aneh dan tidak memenuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Audit investigasi itu dilakukan atas permintaan KPK, atas dasar data-data yang disodorkan KPK dan tidak ada partisipasi auditee dan tidak ada konfirmasi ataupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam MSAA.

Penetapan SN dan IN sebagai tersangka sehubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), sangat tidak bisa diterima. Pemberian SKL oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) hanyalah merupakan surat penegasan saja karena obligor telah menandatangani dan melaksanakan isi MSAA serta memperoleh R&D. Kerugian keuangan negara juga muncul akibat penjualan aset yang dilakukan oleh Pemerintah, dimana SN dan IN sama sekali tidak pernah mencampuri dan mengetahuinya.

Proses audit BPK 2017 itu sangat tidak lazim dan sama sekali tidak merujuk dan bahkan justru bertentangan dengan dua hasil audit sebelumnya oleh BPK yang saat ini sedang digugat oleh pihak SN di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kini proses pemeriksaan perkara dan persidangannya masih berlangsung.

Latar Belakang

SN menandatangani MSAA pada 21 September 1998. Kemudian, pada 25 Mei 1999 Menteri Keuangan dan Ketua BPPN memberikan kepadanya Surat Pembebasan dan Pelepasan (Release and Discharge – R&D). Dokumen negara itu kemudian dipertegas dalam akta “Letter of Statement” yang dibuat dihadapan Notaris Merryana Suryana. Isinya, antara lain, menyatakan SN telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran BLBI dan hal terkait lainnya, sehingga Pemerintah menerbitkan Release & Discharge kepadanya.

Dengan surat tersebut Pemerintah menjamin dan membebaskan para pemegang saham dari tuntutan hukum apa pun di kemudian hari berkaitan dengan penyelesaian BLBI. Pemerintah berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Jaminan kepastian hukum atas penyelesaian BLBI ini kemudian dipayungi Undang-Undang RI No. 25/2000 (UU Propenas), Tap MPR No. X/2001, Tap MPR No. VI/2002 serta Inpres No. 8/2002. Seluruhnya menegaskan bahwa bagi pemegang saham bank yang telah menandatangani MSAA dan telah memenuhi kewajibannyanya wajib diberikan jaminan kepastian hukum.

Hasil audit investigasi BPK pada 31 Mei 2002 mengkonfirmasi seluruh kewajiban SN telah dipenuhi pada tahun 1999. Oleh karenanya, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan BPPN pada 26 April 2004 hanyalah merupakan surat penegasan bahwa kewajiban SN telah dipenuhi pada tahun 1999.

Dengan demikian, sejak tahun 1999 seluruh aset-aset termasuk hutang petambak Dipasena telah menjadi milik dan sepenuhnya dikelola Pemerintah. Apakah hutang Petambak itu akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan Pemerintah, sudah bukan urusan SN lagi. Menjadi tidak adil, jika sekarang SN kembali dikait-kaitkan dengan dihapuskannya hutang petambak Dipasena tersebut.

Sehubungan dengan penutupan BPPN, BPK di tahun 2006 memeriksa semua proses penyelesaian BLBI, termasuk penerbitan SKL. Auditor tertinggi negara itu mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN, No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006. BPK dengan tegas menyatakan bahwa SKL layak diberikan kepada SN karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA.  Laporan BPK ini resmi diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Jakarta, 11 Juni 2019

Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. – Advokat

Dimuat di antara lain di NERACA

http://www.neraca.co.id/article/117836/kpk-tak-bisa-cederai-perjanjian-yang-dibuat-pemerintah