Media

Sidang SKL BLBI: Eks Mensesneg Sebut Megawati Setuju Penghapus Bukuan Utang Petambak

JAWAPOS.COM – Mantan Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg), Kabinet Gotong Royong, Bambang Kesowo mengatakan, penghapusan utang petani tambak di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diambil pada saat sidang kabinet terbatas pada 11 Februari 2004 yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Persepsi saya setuju. Karena beliau memaparkannya setelah institusi memberikan pandangan (Ketua KSSK: Dorojatun Kuntjoro Jakti dan Kapolri),” kata Bambang saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

“Ketika presiden mengatakan ‘baik itu dilaksanakan’, kata-kata seperti itu ya, ini ‘kan sangat didominasi oleh gaya (komunikasi) presidennya,” lanjutnya.

Menurut Bambang, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI, tapi atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi untuk menjaga tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.

“Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” paparnya.

Bambang mengatakan, pada saat itu petani tambak sedang mengalami kesulitan berat karena devaluasi rupiah yang membuat hutangnya membengkak dan ditambah suku bunga yang amat tinggi terus berjalan, sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit mereka ke bank. Atas pertimbangan itulah, kemudian aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak ini.

“Jadi rapat itu tidak ada kaitannya dengan penyelesaian BLBI, tapi lebih pada kepentingan dan pertimbangan keamanan,” ujar Bambang.

Dalam rapat itu juga dibahas jalan keluar untuk mengatasi masalah utang sekitar lebih dari 11.000 orang petani tambak. Itu didasari karena beban petani yang semakin memberat, maka untuk itu dicarikan jalan keluar untuk mengurangi bebannya. Sehingga dilakukan penghapus bukuan sebagian kewajiban utang petani tersebut dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.

“Desain kebijakannya memang begitu, karena inilah yang dinilai bisa menjadi senjata pamungkas dalam menangani krisis ekonomi saat itu agar tidak semakin dalam,” pungkasnya. //JAWAPOS.COM/16agt2018

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/16/08/2018/eks-mensesneg-sebut-megawati-setuju-penghapus-bukuan-utang-petambak